detikSulsel
2 Terdakwa Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jumat, 25 Jul 2025 12:55 WIB