detikSumut
Pemobil Pukul Pejalan Kaki di Pekanbaru Ditahan, Ini Tampangnya
Pemobil di Pekanbaru ditahan setelah menganiaya pejalan kaki yang menggendong balita. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kamis, 08 Jan 2026 11:16 WIB







































