detikNews
MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 29 UU KPK, mengubah frasa 'melepaskan' menjadi 'nonaktif' untuk pimpinan KPK.
7 jam yang lalu







































