Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima korupsi pengadaan laptop Chromebook merugikan negara Rp 1,98 triliun. Simak peran masing-masing tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung mengungkap peran kelima tersangka.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).