detikKalimantan
PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Cuti Melahirkan, Ini Aturannya
Cuti melahirkan kini menjadi hak PPPK paruh waktu, memberikan perlindungan dan jaminan penghasilan selama tiga bulan. Simak cara pengajuannya!
Selasa, 07 Okt 2025 15:00 WIB