Penggunaan sirene dan rotator dibekukan sementara oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Hal itu diberlakukan setelah menerima masukan dari masyarakat.
Road Safety Association mendesak larangan keras untuk strobo ilegal, menanggapi imbauan pemerintah. Penggunaan strobo harus dihentikan demi ketertiban umum.
Wakil Ketua DMI, Imam Ad Daruquthni, mendukung larangan penggunaan sirene saat azan. Imam menilai keputusan Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho sangat tepat.
Analis Transportasi Azas Tigor mendukung Kakorlantas yang membekukan penggunaan sirene dan rotator. Kebijakan ini dinilai penting untuk keselamatan lalu lintas.