Badan Legislasi DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR.
Pimpinan DPR menyoroti keberadaan tiga WNI yang hingga kini belum ditemukan usai pelaksanaan ibadah Haji 2025. Cucun akan minta pertanggungjawaban Kemenag.
Dirjen PHU soroti penggunaan sisa kuota haji yang tidak terpakai. Menurutnya, kuota tersebut sebaiknya tidak digunakan untuk mencegah lompatan antrean haji.
Ikatan Pendidik Nusantara ungkap sebaiknya semua guru, termasuk guru PAI, dinaungi Kemendikdasmen. Pasalnya, kepentingan tumpang tindih dengan Kemenag.