KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Eks Sekretaris KPUD Bengkulu Selatan dan bendaharanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KPUtahun anggaran 2024 sebesar Rp 25 miliar.
Bos HYBE, Bang Si Hyuk, terjerat kasus dugaan penipuan IPO. Ia dilarang bepergian setelah dituduh menyesatkan investor. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 9 tersangka korupsi di BPR Indra Arta, menyebabkan kerugian negara Rp 15 miliar. Tersangka ditahan untuk penyidikan.