Altus menggugat Polri dan Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejari Pekanbaru. Gugatan itu terkait penyitaan atas aset The Westin Resort and SPA Ubud di Bali.
Kejari Pekanbaru digugat karena menyita hotel aset empat terpidana di kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar. Jaksa menyebut penyitaan sesuai prosedur.
Kejari Pekanbaru di Riau digugat secara perdata atas aset yang disita dalam kasus investasi bodong Rp 84,9 miliar. Aset disita dari terpidana Agung Salim Cs.
Hakim menjatuhkan vonis 12 dan 14 tahun penjara terhadap lima bos PT Pikasa Grup. Kelima bos perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong.
Lima bos perusahaan investasi dituntut 12-14 tahun penjara kasus penipuan nasabah. Salah seorang terdakwa, Maryani, menangis setelah jaksa membacakan tuntutan.
Korban investasi bodong Rp 84,9 miliar di Pekanbaru, Riau, menangis terisak-isak. Korban menangis saat hadir sebagai saksi dalam sidang di PN Pekanbaru.
Lima bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah. Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.