detikSumut
Kurir 200 Butir Ekstasi Asal Aceh Divonis 9 Tahun Penjara di PN Medan
Terdakwa Misnan alias Lelek (54), warga Aceh, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan, dalam perkara kepemilikan 200 butir pil ekstasi.
1 jam yang lalu








































