"Pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal menyesatkan," kata ICW.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril mengatakan pemerintah akan melihat lagi putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait masa jabatan Pimpinan KPK
Poengky Indarti menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai capim KPK di DPR. Poengky menyebut KPK harus melakukan pengawasan pasca-Pemilu dan Pilkada 2024.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap pertimbangan Presiden Prabowo yang memutuskan tidak melakukan seleksi ulang terhadap 20 nama capim dan calon Dewas KPK.