KSPI menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,72 juta, menganggapnya lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Aksi protes dan gugatan hukum direncanakan.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai insentif Pemprov DKI Jakarta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh. Ia kritik kuota maksimum yang ditetapkan.