Jelang libur Nataru 2025, pemerintah membatasi operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Pemerintah akan menerapkan pembatasan kendaraan selama libur Nataru. Kendaraan angkutan barang tertentu dilarang beroperasi di beberapa jalan tol maupun nontol.
Dalam konteks Indonesia merdeka, penguatan tata kelola haji terus berlanjut melalui revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang tahapannya sedang berlangsung.
Dishub Sumsel meminta para pelaku perjalanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 kembali menerapkan prokes. Hal ini mengantisipasi naiknya kasus COVID-19.