
Pinangki Berurai Air Mata Minta Pengampunan Hakim di Sidang Pleidoi
Jaksa Pinangki meluapkan emosi dalam sidang pleidoi di kasus suap dan TPPU fatwa MA Djoko Tjandra. Dia menangis meminta pengampunan hakim agar divonis ringan.
Jaksa Pinangki meluapkan emosi dalam sidang pleidoi di kasus suap dan TPPU fatwa MA Djoko Tjandra. Dia menangis meminta pengampunan hakim agar divonis ringan.
Siapa 'king maker' dalam pusaran kasus suap yang menjerat Djoko Tjandra?
Hakim meyakini sosok king maker itu benar ada. Sebab, menjadi pembicaraan antara Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Rahmat, dan Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya divonis pidana 6 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyebut perannya sebagai perantara suap di kasus fatwa MA.
Saksi dari Garuda Indonesia mengungkapkan nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang perjalanan domestik dalam kurun 2020. Djoko Tjandra pun membantah.
"Alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol dengan seorang buronan perkara korupsi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Pinangki Sirna Malasari dituntut hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Begini perjalanan kasus Pinangki.
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Pinangki Sirna Malasari merampas mobil BMW X-5.
Jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini pertimbangan jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui.