Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK Jakarta menggugat Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
KPPU menekankan pentingnya revisi UU No. 5/1999 untuk menghadapi tantangan ekonomi digital, mencegah kolusi algoritma, dan mendukung inovasi pasar yang adil.
Ketua BAM DPR, Ahmad Heryawan, mendukung perubahan UU Ketenagakerjaan saat bertemu buruh di depan gedung DPR. Ia berjanji akan menampung aspirasi buruh.