Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana kekasihnya dan penganiayaan anak. Kasus ini mengungkap motif cemburu yang keji.
Slamet Efendi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana pacarnya dan penganiayaan anaknya. Tindakannya dinilai sangat kejam.
Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana pacar dan penganiayaan anak. Kasus ini menimbulkan trauma bagi keluarga.
Ayudia Bing Slamet dampingi ibunda menikah pada 25 Agustus 2025. Momen haru nan hangat ini dibagikannya di Instagram dan menuai banyak pujian warganet.