Putusan MK harus dijadikan momentum mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan merumuskan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan putusan MK itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Partai NasDem menyatakan sikap atas putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar UUD 1945.
Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengusulkan Pilpres-Pileg dan Pilkada tidak digelar di tahun yang sama.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara serentak pada 2024 memberikan banyak poin evaluasi yang perlu diseriusi segera, terutama oleh pemangku kebijakan.