Program pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta berakhir hari ini. Denda keterlambatan dibebaskan otomatis, tanpa permohonan. Samsat buka sampai siang.
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari 10 Nov hingga 31 Des 2025. Namun perlu dicatat, ini yang dihapus dalam pemutihan.