KPK telah melakukan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) sebanyak 242 di tahun 2025. Sebanyak 60 di antaranya terindikasi korupsi.
KPK mewajibkan staf khusus pejabat kementerian dan lembaga melaporkan LHKPN. Sosialisasi sedang dilakukan untuk memastikan kepatuhan menjelang batas waktu 2026.