Tim penyidik Kejati Bengkulu menggeledah kantor Dinas ESDM dan kediaman tersangka dalam kasus korupsi pertambangan, menyita dokumen penting untuk bukti.
Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.