detikNews
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran dan KPU RI.
Senin, 22 Des 2025 17:51 WIB








































