Sepuluh tersangka terkait laboratorium gelap 1,2 ton sabu di Aceh dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan.
Teuku Zahrul Rahman dan Mukhtaruzza didakwa menampung uang hasil pencucian uang dari bandar narkoba. Mereka terlibat dalam transaksi senilai Rp 6,3 miliar.
Tersangka kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/10).