Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional total ada 40 bandara yang dicap bandara internasional
3 bandara yang ditetapkan statusnya internasional yakni Bandara SMB II Palembang, Bandara H.A.S Hanandjoeddin Babel, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Tiga bandara di Indonesia, termasuk Bandara SMB II Palembang, kembali berstatus internasional per April 2025. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat.