BKN menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pengusulan kenaikan pangkat PNS setiap bulan mulai 1 Oktober 2025, menggantikan batasan enam kali setahun.
BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis atau Pertek NIP khusus K/L, sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.