Pengajuan dokumen RKSP dan manifes kedatangan sarana pengangkut oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee).
Transgender dan transpuan tetap wajib memiliki kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP). Mereka tetap wajib mencatatkan jenis kelamin asal sewaktu lahir.