Ribuan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri positif COVID-19. Per 5 Agustus 2021, ada 5.538 WNI yang positif COVID-19 di 95 negara dan 39 kapal.
Pengadilan tinggi India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar sekitar USD 670 atau Rp 9,5 juta untuk setiap kematian akibat Corona di negara itu.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau honorer di kementerian/lembaga (K/L) hingga pegawai BUMN juga bisa mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji Rp 1 juta.
Kasus COVID-19 di Aceh melonjak dalam beberapa hari terakhir. Satgas COVID-19 menilai lonjakan itu terjadi akibat warga semakin mengabaikan protokol kesehatan.