Kekerasan seksual diduga terjadi di panti asuhan Surabaya oleh pengasuh berinisial NK. Korban yang melapor baru 1, namun diduga korbannya lebih dari itu.
Seorang pegawai honorer di PN Sukabumi diberhentikan setelah dugaan kasus kesusilaan. Pengadilan menegaskan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme.