Polda Sulsel memutuskan memberi sanksi PTDH terhadap Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Bripda F pun akan melakukan banding.
Rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ini beragendakan klarifikasi kepada pihak terkait. Terbuka untuk umum.