Jaksa menuntut tiga terdakwa pembunuhan Indriana Dewi dengan hukuman seumur hidup. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kejati Jabar menahan Supriatna Gumilar, anggota DPRD terpilih, terkait kasus korupsi dana hibah NPCI 2021-2023. Kerugian negara diperkirakan Rp 5 miliar.