Empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI atas kasus dugaan korupsi APBD 2022 dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Miftakhul Farid Hakim, divonis 11 tahun penjara, kembali diadili dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp 1 miliar atas kasus penculikan dan pemerkosaan anak.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan alasan UU nomor 1/2023 tentang KUHP lebih mengedepankan hukuman non-penjara.
Alexander Halim alias Akuang mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti (UP) sebesar Rp 797,6 miliar atas perambahan perambahan hutan.
Keputusan mencabut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, pelaku pemerkosaan santriwati, disambut lega oleh korban. Namun, trauma seumur hidup tetap membekas.
Sidang terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, memasuki babak akhir. Sidang tuntutan Djunaidi akan digelar dua pekan mendatang.