Petugas bea cukai Taiwan menjatuhkan denda sebesar NT$200.000, atau lebih dari Rp 99,8 juta kepada seorang WNI, karena mencoba membawa masuk daging babi.
Polisi menerjunkan anjing pelacak ke TKP pembegalan pasutri yang menewaskan sang suami. Akan ditunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil olah TKP tersebut