PLN tanggap bencana banjir dan longsor di Aceh dengan mengirim 500 petugas dan material perbaikan. Pemulihan kelistrikan dan bantuan kemanusiaan dilakukan.
Seorang advokat menggugat pemerintah RI ke PTUN. Ia meminta perubahan status bencana nasional untuk banjir-longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah Provinsi Lampung merespons tuntutan aksi massa untuk membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria, mendengarkan aspirasi masyarakat petani.