Seorang pria berusia 42 tahun dijatuhi hukum cambuk di Malaysia karena melakukan berduaan dengan seorang wanita yang bukan istri atau kerabatnya (mahram).
Pawang buaya Baco Dg Rani menuntut tanggung jawab warga yang mengaku keluarga buaya setelah insiden penyerangan. Biaya operasi Rp 40 juta belum terpenuhi.