detikNews
Konser Musik Boleh Digelar di Jakarta, Kapasitas Maksimal 75%
DKI Jakarta kini memasuki level 1 PPKM. Sejumlah aktivitas dan kegiatan seni pun boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Begini aturannya.
Sabtu, 13 Nov 2021 17:35 WIB