Lihat Lagi Bechi DPO Pencabulan Bikin Konser Jazz Tapi Kandas di Tangan Satgas

Lihat Lagi Bechi DPO Pencabulan Bikin Konser Jazz Tapi Kandas di Tangan Satgas

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 06 Jul 2022 09:53 WIB
MSAT anak kiai Jombang
Bechi, DPO kasus pencabulan/Foto: dok istimewa
Jombang -

Meski menjadi DPO kasus pencabulan sejak 13 Januari 2022, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) masih bisa melenggang bebas. Buktinya, pria yang menjadi anak band dan disebut menguasai ilmu metafakta ini hendak menggelar konser musik jazz. Namun, belum sempat digelar, konser ini kandas di tangan satgas COVID-19.

Pada akhir Mei 2022, Putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi ini disebut-sebut akan menggelar konser musik jazz rakyat festival di Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso.

Namun, konser musik yang digelar 31 Mei tersebut tidak mendapatkan izin dari Polres Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Panitia Jazz Rakyat Festival, Mulyono saat itu menjelaskan, konsep acara yang semula berupa festival musik jazz, serta bazar kuliner tradisional dan produk UMKM, diganti sesuai arahan Satintelkam Polres Jombang. Yaitu menjadi bazar kuliner tradisional dan produk UMKM.

"Konsep acara kami ubah, ini juga sesuai arahan pihak Intelkam karena sudah terlanjur berdatangan. Acara tetap berjalan, tapi tanpa musik," jelas Mulyono, Selasa (31/5/2022).

ADVERTISEMENT

Alasan polisi menolak izin konser musik tersebut karena belum ada rekomendasi dari instansi atau dinas terkait yang sesuai dengan substansi kegiatannya, serta seluruh kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Tak hanya itu, polisi juga memiliki sejumlah pertimbangan. Yakni situasi harkamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang khususnya di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang belum memungkinkan diadakan kegiatan konser keramaian.

Ketiga, selama masa pandemi COVID-19, untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona dan mengantisipasi timbulnya klaster baru COVID-19 serta menjaga kondusivitas harkamtibmas wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang tidak mengeluarkan izin keramaian STTP atau kegiatan lainnya di Kabupaten Jombang.

Perjalanan kasus Bechi, di halaman selanjutnya!

Simak Video 'Sederet Perlawanan Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads