Dalam surat itu Retno menyoroti berbagai persoalan pendidikan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Otoritas Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menghapus syarat PCR atau antigen bagi penumpang yang sudah vaksin lengkap atau booster.
Enam indikator itu kasus aktif, bed occupancy ratio RS dan Wisma Atlet, kepatuhan prokes, Rt atau angka reproduksi efektif, mobilitas penduduk, dan vaksinasi.
Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster.