Seorang pria di AS menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, setara Rp 769,7 miliar, setelah dipenjara selama 10 tahun atas pembunuhan yang tidak dilakukannya.
Sekelompok ortu di Ogan Ilir mengadu tentang anak mereka yang diduga jadi korban TPPO. Mereka berharap Jokowi hingga Prabowo bisa memulangkan anak-anak mereka.