detikNews
Bawa 24,9 Kg Sabu, 2 Pria di Palu Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim PN Palu memvonis penjara seumur hidup dua pria setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu sebanyak 24,9 kg.
Senin, 25 Jan 2021 21:42 WIB