Saldo JHT bisa dicairkan semua setelah resign, pensiun, mengalami PHK, cacat total, atau meninggal dunia. Sedangkan bagi pekerja aktif adalah 10% dan 30%.
Presiden Prabowo Subianto memastikan penanganan cepat bencana di Sumatera. Pemerintah mengirim bantuan melalui jalur darat dan udara untuk masyarakat terdampak.