detikJabar
Koperasi Boleh Kelola Sumur Minyak, Menkop Ungkap Syaratnya
Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola sumber daya alam melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal.
Senin, 20 Okt 2025 14:00 WIB







































