Pelaku penembakan kantor MUI pusat Mustopa NR pernah dipenjara 3 bulan pada 2016 silam. Mustofa dipenjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.
Jenazah Mustopa NR pelaku penembakan Kantor MUI Pusat sudah diserahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi. Hasil sementara tak ada luka di tubuh Mustopa.
Polisi mendalami kasus pria bernama Mustopa NR (60), penembak di kantor MUI. Terkait senjata api yang dipakai Mustopa, polisi sudah mengamankan 3 orang.
Penyebab tewasnya Mustopa, pelaku penembakan di kantor MUI Pusat, terungkap. Tim dokter Forensik Polri mengungkapkan pelaku tewas akibat serangan jantung.
Rekening pelaku penembakan di kantor MUI sempat disorot karena ada mutasi janggal. Pihak keluarga menyatakan uang di rekening Mustopa berasal dari anak-anaknya.