Hutan adat di Indonesia diakui secara hukum sebagai milik masyarakat hukum adat. Pengelolaannya bertujuan untuk kesejahteraan dan kelestarian ekosistem.
Wamensos Agus Jabo menekankan pentingnya sinergi antara Kemensos dan Kemenko Pangan untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dan pangan di 2026.