Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Remaja berinisial B (17) diduga membakar istrinya, ANH (16), di Langkat, Sumatera Utara. Akibatnya, ANH menjalani perawatan intensif di RSUP Adam Malik, Medan.