detikNews
Mulai Besok, Masa Karantina dari Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari
Satgas Covid-19 mengubah masa karantina dari 10 hari menjadi 7 hari bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional. Ketetapan ini mulai berlaku Jumat (7/1).
Kamis, 06 Jan 2022 19:22 WIB