detikProperti
WNA yang Kerja di RI Wajib Ikut Tapera, Ini Alasannya
Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera. Hal ini dilakukan jika WNA sudah lebih dari 6 bulan bekerja di Indonesia.
Sabtu, 01 Jun 2024 11:59 WIB