detikJateng
Komplotan Maling Asal Tegal Bobol Toko di Kudus, Gasak Barang Senilai Rp 65 Juta
Polisi Kudus amankan komplotan pencuri dari Tegal yang menggondol barang senilai Rp 65 juta. Pelaku dijerat Pasal 366 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selasa, 27 Agu 2024 16:20 WIB