Kementerian Perhubungan menerbitkan SE 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Ini rinciannya.
Syarat perjalanan wajib tes COVID-19 PCR maupun antigen hanya berlaku bagi pengidap komorbid yang belum divaksin, dan baru satu hingga dua kali divaksin.