Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.
Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah kota Makassar dengan nilai kontrak Rp 68 miliar telah menjalani sidang putusan hari ini.