Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang resmi bebas usai menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus penodaan agama. Ini pesan MUI untuk Panji.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Didot, Devara, dan Reza atas pembunuhan berencana Indriana. Kasus ini melibatkan cinta segitiga.