Fenomena 'uang makin susah dicari tapi mudah dihabiskan' di Indonesia meningkat. Gaya hidup konsumtif dan kemudahan belanja online jadi penyebab utama.
Eks Bendahara PUPR Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, divonis 3 tahun penjara karena korupsi laporan fiktif BBM, serta wajib bayar ganti rugi Rp 391,5 juta.